Kejaksaan Negeri Magetan Musnahkan Barang Bukti 45 Perkara yang Telah Inkracht
Kejaksaan Negeri Magetan melalui Bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti melaksanakan pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Selasa (25/11/2025), bertempat di halaman belakang Kantor Kejari Magetan.
Kepala Kejaksaan Negeri Magetan, Dezi Setiapermana, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pemusnahan ini merupakan tindak lanjut atas perkara yang telah selesai proses hukumnya. Dalam kegiatan tersebut, Kejari memusnahkan barang bukti dari 45 perkara yang telah inkracht sejak Mei hingga November 2025. Adapun rincian perkara meliputi: 7 perkara KAMNEGTIBUM dan TPUL, 7 perkara OHARDA, 8 perkara narkotika, dan 19 perkara TPUL.
Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari narkotika dan berbagai barang lainnya. Di antaranya:
-
40,72 gram sabu
-
31 butir ekstasi
-
12,07 gram ganja
-
5 alat konsumsi narkotika
-
1 unit handphone
-
Pakaian dan barang lainnya
Kajari Magetan menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan wujud transparansi Kejaksaan dalam mengelola barang bukti, sekaligus memberikan kepastian kepada masyarakat bahwa seluruh barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap ditangani sesuai prosedur. Hal ini juga merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan RI dalam menjaga integritas dan kepercayaan publik.
Kegiatan pemusnahan turut dihadiri oleh Ketua Pengadilan Negeri Magetan, Wakapolres Magetan, para Kasi dan Kasubagbin Kejari Magetan, Kasat Reskrim Polres Magetan, Kasat Narkoba Polres Magetan, serta perwakilan Dinas Kesehatan Kabupaten Magetan.